Jadwal Pencairan BSU 2025: Info Resmi & Terbaru

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pencairan BSU 2025 akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi beberapa persyaratan.
Syarat Penerima BSU 2025
Syarat penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Beberapa persyaratan utama meliputi status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, batas gaji, dan status pekerjaan.
- Pekerja harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan. Bagi pekerja dengan gaji di atas angka tersebut, batas maksimalnya adalah UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Persyaratan ini memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada pekerja yang paling membutuhkan. Pemerintah berkomitmen untuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran BSU.
Kapan BSU 2025 Cair?
BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp 600.000, merupakan akumulasi dari dua bulan bantuan yang dibayarkan sekaligus. Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan (@bpjs.ketenagakerjaan), pencairan dana BSU 2025 dijadwalkan mulai Juni 2025. Penting untuk melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan status pencairan.
BPJS Ketenagakerjaan menghimbau masyarakat untuk selalu mengecek informasi resmi melalui kanal-kanal komunikasi resmi mereka, guna menghindari informasi yang tidak akurat.
Cara Cek BSU 2025
Pengecekan status penerima BSU 2025 dapat dilakukan secara online melalui dua metode: website resmi BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Cek BSU 2025 melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Cari bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
- Isi data diri yang diminta, termasuk NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Pastikan nomor HP dan email yang dimasukkan valid untuk menerima informasi selanjutnya.
- Klik “Lanjutkan” dan ikuti langkah-langkah selanjutnya hingga selesai.
Proses pengecekan melalui website relatif mudah dan dapat diakses dari berbagai perangkat.
Cek BSU 2025 melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di smartphone Anda.
- Cari menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” dan klik.
- Isi data diri yang dibutuhkan, sama seperti pada metode pengecekan melalui website.
- Pastikan data yang diinput akurat untuk menghindari kesalahan informasi.
- Klik “Lanjutkan” dan ikuti petunjuk hingga selesai.
Aplikasi JMO menawarkan kemudahan akses dan pengecekan kapan saja dan di mana saja.
Penyaluran BSU 2025 diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional. Tetap pantau informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk update terbaru terkait pencairan BSU.