Berita

Eks Sekda Cirebon Diperiksa KPK: Kasus Suap PLTU Terungkap?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yayat Ruhyat, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2 di Jawa Barat. Yayat akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, telah mengkonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan Mantan Sekda Cirebon Terkait Kasus Suap PLTU

Yayat Ruhyat, yang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Cirebon periode 2015-2018, menjadi fokus pemeriksaan KPK. Belum diketahui secara detail materi pemeriksaan yang akan dilakukan.

Pihak KPK belum merinci informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan diberikan kepada Yayat Ruhyat. Proses hukum kasus ini masih terus berlanjut.

Kasus Suap PLTU Cirebon 2: Sebuah Perkembangan dari OTT Sebelumnya

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2019. OTT tersebut menghasilkan penetapan Sunjaya dan Gatot Rachmanto sebagai tersangka.

Sunjaya, saat itu Bupati Cirebon, dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Kronologi Kasus dan Dakwaan Terhadap Tersangka

Selama periode 2014-2019, Sunjaya diduga menerima uang sebesar Rp 64 miliar. Uang tersebut diduga hasil dari praktik korupsi.

Selain itu, Sunjaya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 37 miliar. Hal ini terkait dengan upaya penyembunyian harta kekayaannya yang diperoleh secara ilegal.

Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan ini berkaitan dengan penerimaan suap.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang yang sama. Dakwaan ini merupakan alternatif pertama dari dakwaan sebelumnya.

Kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Pemanggilan Yayat Ruhyat sebagai saksi menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap perizinan proyek PLTU Cirebon 2. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih dinantikan.

Proses hukum yang berkelanjutan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan pelaku yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dengan pemeriksaan saksi-saksi kunci seperti Yayat Ruhyat, diharapkan KPK dapat memperoleh bukti-bukti yang kuat untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button