Polda Riau: Tim Raga Plus Berantas Kejahatan Lingkungan Riau

Polda Riau meluncurkan Tim Raga Plus, sebagai pengembangan dari Tim Raga yang sudah ada sebelumnya. Tim ini dibentuk untuk mencegah dan memberantas kejahatan jalanan, khususnya yang berkaitan dengan perusakan lingkungan dan hutan di Provinsi Riau. Peluncuran Tim Raga Plus ini menandai komitmen Polda Riau dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.
Tim Raga Plus telah beroperasi sejak 14 Mei 2025. Mereka menjalankan patroli rutin untuk mencegah tindak kejahatan.
Kemampuan Khusus Tim Raga Plus
Berbeda dengan Tim Raga, Tim Raga Plus memiliki kemampuan khusus *jungle survival*. Pelatihan ini memungkinkan mereka untuk berpatroli di hutan.
Mereka akan berkolaborasi dengan Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH). Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Tim Raga Plus juga dilatih dalam pertempuran di hutan. Meskipun tugas sehari-hari mereka adalah tugas rutin Brimob, kemampuan ini menjadi tambahan penting dalam misi mereka.
Peran Tim Raga Plus dalam Penanggulangan Kejahatan Lingkungan
Tim Raga Plus bertugas mengawasi dan menindak perusakan hutan dan lahan. Mereka akan melakukan patroli dan sosialisasi untuk mencegah kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di Provinsi Riau.
Total personel Tim Raga Plus berjumlah 374 orang. Personel tersebut tersebar hingga ke tingkat Polres di seluruh Provinsi Riau.
Patroli yang dilakukan Tim Raga Plus merupakan upaya preventif. Upaya penindakan hukum pun akan dilakukan terhadap pelaku perusakan atau pembakaran hutan dan lahan.
Kolaborasi dan Penegakan Hukum
Polda Riau telah membentuk Satgas Penanggulangan Pembalakan Hutan. Satgas ini telah beroperasi selama hampir satu bulan, melakukan pemetaan dan asesmen.
Satgas berkolaborasi dengan berbagai pihak. Pihak tersebut antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pemerintah Daerah, dan TNI.
Kolaborasi ini bertujuan untuk penegakan hukum yang berkeadilan. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan KUHAP, Undang-Undang Kehutanan, dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Proses penegakan hukum diawali dengan pengumpulan data intelijen. Data tersebut kemudian digunakan untuk penindakan dan penyidikan.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menekankan pentingnya Tim Raga Plus dalam pencegahan kejahatan lingkungan. Tim ini diharapkan mampu memperkuat upaya perlindungan lingkungan di Provinsi Riau. Kehadiran Tim Raga Plus diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lingkungan. Upaya kolaboratif ini menunjukan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Riau.