Kosasih Bantah Tuduhan: Tanah Rp4 Miliar & Apartemen Mewah

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa KPK terkait dugaan kerugian negara senilai Rp 1 triliun. Ia mempertanyakan kejelasan hubungan antara kegiatan investasi dan tuduhan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Kuasa hukum Kosasih juga menyoroti munculnya isu-isu liar yang dianggap merugikan nama baik kliennya.
Nota keberatan tersebut disampaikan pada Selasa, 10 Juni 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kuasa hukum Kosasih secara tegas membantah berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat.
Dakwaan KPK dan Isu-isu Liar di Masyarakat
Pihak Kosasih menilai dakwaan Jaksa KPK tidak menjelaskan secara rinci hubungan antara aktivitas investasi dan tindakan memperkaya diri. Mereka mengaitkan kelemahan dakwaan ini dengan munculnya berbagai spekulasi dan isu tidak berdasar di masyarakat.
Salah satu isu yang disoroti adalah pemberitaan tentang Kosasih yang menggunakan uang PT Taspen untuk membeli 11 unit apartemen dan tanah atas nama orang lain. Kuasa hukum menegaskan bahwa kepemilikan aset-aset tersebut tidak sepenuhnya atas nama orang yang dimaksud.
Ketidakjelasan dakwaan ini dinilai merugikan nama baik Kosasih dan pihak-pihak lain yang terlibat. Pihaknya menekankan perlunya kejelasan agar hak asasi Kosasih terpenuhi.
Dugaan Investasi Fiktif di PT Taspen
Jaksa KPK mendakwa Kosasih melakukan investasi fiktif di PT Taspen bersama-sama dengan Eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Investasi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Khususnya, mereka didakwa melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 tanpa didukung analisis investasi yang memadai. Investasi ini terkait dengan pelepasan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 yang dinyatakan gagal bayar (default).
Kosasih juga didakwa menyetujui revisi peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk memuluskan pelepasan Sukuk tersebut melalui investasi di reksa dana I-Next G2. Pengelolaan investasi ini dianggap tidak profesional.
Aliran Dana dan Pihak-pihak yang Diperkaya
Jaksa KPK mencatat Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 28.455.791.623, serta sejumlah mata uang asing lainnya. Ekiawan Heri Primaryanto juga diduga mendapat keuntungan USD 242.390, dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.
Beberapa korporasi juga diduga diuntungkan dalam kasus ini, termasuk PT IMM, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, PT Pacific Sekuritas Indonesia, PT Sinar Emas Sekuritas, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF).
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait aliran dana, surat dakwaan menyebutkan nama Theresia Meila Yunita. Jaksa KPK menyatakan Kosasih menggunakan dana untuk membeli tiga bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan atas nama Theresia. Rincian pembelian tanah dan uang yang ditemukan di apartemen yang ditempati Kosasih dan Theresia juga dijelaskan secara detail dalam surat dakwaan.
Kasus ini masih berlanjut, dan nota keberatan dari pihak Kosasih menjadi langkah penting dalam proses persidangan. Perkembangan selanjutnya akan menentukan nasib mantan Dirut PT Taspen tersebut.