Berita

Ketua LSM Serang Eksploitasi Perusahaan: 3 Mobil & iPhone

Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), MS (51), ditangkap Polda Banten karena terbukti memeras PT WPLI di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Perusahaan tersebut dirugikan hingga Rp 400 juta, dan MS juga meminta sejumlah aset berharga.

Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi yang dilakukan LSM MPL pada tahun 2017 terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT WPLI. LSM tersebut kemudian melaporkan PT WPLI ke Kementerian KLHK pada Juli 2020.

Kronologi Pemerasan oleh Ketua LSM MPL

Setelah pelaporan ke KLHK, terjadi pertemuan antara LSM MPL dan PT WPLI pada 9 September 2020. Dalam pertemuan tersebut, MS memaksa PT WPLI untuk membayar iuran bulanan sebesar Rp 15 juta.

Selain iuran bulanan, MS juga menerima uang kas sebesar Rp 100 juta. Total uang yang diterima MS dari PT WPLI mencapai Rp 400 juta; Rp 100 juta sebagai uang kas, dan Rp 300 juta dari iuran bulanan selama 20 bulan.

Pembayaran dilakukan selama empat bulan secara tunai dan sisanya melalui transfer selama 16 bulan. Pemerasan yang dilakukan MS tidak berhenti sampai di situ.

Permintaan Aset Berharga dari PT WPLI

Pada November 2023, MS kembali menekan PT WPLI dengan meminta sejumlah kendaraan operasional, peralatan elektronik, dan telepon genggam mewah.

Barang-barang yang diminta meliputi mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, tiga unit motor, dua unit komputer, dua unit laptop, satu unit printer, dan satu unit iPhone 14 Pro Max.

Ancaman pelaporan ke KLHK dan pihak lain turut disampaikan MS jika permintaannya tidak dipenuhi. Hal ini semakin memperkuat dugaan tindakan pemerasan yang dilakukannya.

Tersangka Dijerat Pasal Pemerasan

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan dengan kekerasan junto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan yang Berkelanjutan. Ancaman hukuman yang dihadapi MS cukup berat.

Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi LSM dan individu lain untuk tidak menyalahgunakan posisi dan kewenangan demi kepentingan pribadi.

Polda Banten berhasil mengungkap kasus ini dan memberikan keadilan bagi PT WPLI yang menjadi korban pemerasan. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar selalu bertindak sesuai hukum dan etika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button