Otomotif

Truk ODOL: Kapan Tilang Diberlakukan? Simak Jadwalnya!

Penertiban Truk Overload dan Over Dimension (ODOL) di Indonesia akan dimulai Juni 2025. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan program nasional “Indonesia Menuju Zero ODOL” sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan lalu lintas jalan raya. Program ini akan diterapkan secara bertahap dengan tiga level penindakan yang tegas.

Polri berkomitmen untuk menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh truk ODOL. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem transportasi darat yang lebih aman dan efisien. Penindakan tegas akan diberikan kepada kendaraan yang melanggar aturan, guna mencegah kerusakan infrastruktur jalan dan kecelakaan lalu lintas.

Tahapan Penertiban Truk ODOL

Penertiban truk ODOL akan dilakukan dalam tiga tahap, mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha angkutan barang agar dapat menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku. Tahapan ini dirancang untuk memastikan penerapan aturan berjalan efektif dan berkeadilan.

Sosialisasi akan dilakukan sejak 1 Juni 2025. Langkah ini melibatkan pendekatan langsung kepada para pengemudi, pemilik kendaraan, dan pengusaha jasa angkutan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak ODOL. Sosialisasi juga akan memanfaatkan berbagai media informasi agar jangkauannya lebih luas.

Fase Peringatan dan Teguran

Fase peringatan akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 13 Juli 2025. Kendaraan yang masih melanggar aturan akan didata dan diberikan teguran tertulis. Selain teguran tertulis, kendaraan juga akan ditempeli stiker peringatan sebagai bentuk imbauan.

Data kendaraan yang melanggar akan diperbarui melalui pemetaan intelijen lalu lintas. Informasi ini akan dibagikan kepada Kementerian Perhubungan untuk pengawasan saat uji KIR dan ke Samsat untuk pengawasan saat perpanjangan STNK. Tujuannya untuk memastikan pengawasan menyeluruh terhadap kendaraan yang berpotensi melanggar aturan.

Penegakan Hukum dan Operasi Patuh 2025

Tahap penegakan hukum akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 14 hingga 27 Juli 2025, bertepatan dengan Operasi Patuh 2025. Penindakan akan diberikan kepada kendaraan yang masih melanggar ketentuan, baik melalui tilang elektronik (ETLE) maupun tilang manual.

Penindakan akan didukung oleh alat timbang seperti Weight In Motion (WIM), jembatan timbang, dan alat timbang portabel yang ditempatkan di titik-titik strategis. Petugas akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan penerapan aturan secara konsisten. Tilang elektronik dan manual akan diterapkan untuk menindak pelanggar.

Alat Bantu Penegakan Hukum

Penggunaan alat timbang modern seperti WIM, jembatan timbang, dan alat timbang portabel akan meningkatkan efektivitas penertiban. Alat-alat ini memungkinkan pendeteksian pelanggaran ODOL secara akurat dan efisien. Sistem ini akan membantu dalam pengumpulan data untuk evaluasi program.

Selain itu, data kendaraan yang melanggar akan terus dipantau dan diawasi hingga dilakukan normalisasi. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan jangka panjang terhadap aturan ODOL. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan transportasi darat yang lebih aman.

Kesimpulan

Program “Indonesia Menuju Zero ODOL” merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan di jalan raya. Penerapannya secara bertahap dengan tiga level penindakan diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan oleh truk ODOL. Komitmen dari seluruh pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, sangat diperlukan untuk keberhasilan program ini. Dengan pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas, diharapkan Indonesia dapat memiliki sistem transportasi darat yang lebih tertib dan aman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button