Menganggur, Warga Banten Edarkan Sabu: Kisah Pilu di Balik Penangkapan

Polisi dari Satres Narkoba Polres Serang berhasil meringkus WF (26), warga Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Banten. WF ditangkap karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan WF berawal dari informasi warga sekitar yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumahnya.
Rumah WF sering dikunjungi orang tak dikenal, menimbulkan kecurigaan warga setempat akan adanya aktivitas jual beli narkoba.
Penggerebekan Malam Hari dan Barang Bukti yang Ditemukan
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Serang, dipimpin Iptu Rian Jaya Surana, langsung melakukan penyelidikan.
WF ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya saat sedang beristirahat. Penggeledahan menemukan dua paket sabu, tiga plastik klip bening, timbangan digital, dan ponsel.
Barang bukti sabu disembunyikan di dalam lipatan baju di lemari. Ponsel diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Motif Ekonomi dan Jaringan Narkoba
WF mengaku terpaksa mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah sekian lama menganggur.
Ia mengaku mendapatkan sabu dari seorang bernama BA, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Transaksi dilakukan di jalanan.
WF telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih dua bulan. Keuntungan dari penjualan sabu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
Ancaman Hukuman Berat Menanti WF
Kasat Reskoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan WF dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
WF terancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati. Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya narkoba dan perlunya kewaspadaan masyarakat.
Penangkapan WF sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Serang. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghindari peredaran narkoba dan menjaga lingkungan sekitar dari ancaman bahaya narkoba.