Mahasiswa Dompu Jual Sabu: Tertangkap, Batal Kuliah?

Seorang mahasiswa berusia 30 tahun berinisial PMA ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis malam (5/6/2025). Ia diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Dompu melalui humasnya, AKP Zuharis. Proses penangkapan berlangsung di depan rumah orang tua PMA.
Penangkapan dan Penggeledahan
PMA diamankan saat sedang duduk bersama adiknya di depan rumah orang tua mereka. Tim langsung mengamankan keduanya dan memanggil dua saksi untuk menyaksikan penggeledahan.
Penggeledahan menghasilkan barang bukti berupa uang tunai Rp1.128.000, satu unit handphone, dan dua klip sabu yang ditemukan tersembunyi di dalam kotak rokok di lemari kayu.
Dua klip sabu tersebut berisi 5 dan 8 poket kristal bening. Total bruto sabu yang disita mencapai 5,37 gram dengan berat netto 0,60 gram.
Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan awal, PMA mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia menegaskan bahwa adiknya tidak terlibat dalam kasus ini.
Saat ini, PMA telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan seluruh proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara profesional dan transparan.
Proses Hukum Lebih Lanjut dan Implikasinya
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di kalangan pemuda. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat dibutuhkan.
Polisi akan menyelidiki lebih lanjut jaringan pengedaran sabu yang melibatkan PMA. Langkah ini diharapkan dapat membongkar sindikat narkoba dan memutus mata rantai peredarannya.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak kampus tempat PMA menimba ilmu untuk memberikan edukasi dan pencegahan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan perguruan tinggi.
Proses hukum terhadap PMA akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkoba tanpa pandang bulu.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama di kalangan remaja dan pemuda, agar terhindar dari pengaruh buruk pergaulan yang dapat menjerumuskan ke dalam penyalahgunaan narkoba.
Dengan penangkapan PMA, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman narkoba. Kepolisian berharap kerjasama dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Dompu dan sekitarnya.
Pencegahan dini melalui pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat sangat penting untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkoba. Upaya ini harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas.
Keberhasilan penangkapan PMA menjadi bukti keseriusan Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkoba. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua tentang bahaya narkoba dan pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.