Komdigi Desak Meta Tindak Tegas Grup Facebook Pedofilia “Fantasi Sedarah”

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menunjukkan komitmennya dalam memberantas konten-konten ilegal dan berbahaya di ruang digital Indonesia. Baru-baru ini, Kominfo mengambil tindakan tegas terhadap beberapa grup Facebook yang menyebarkan konten pornografi menyimpang dan pedofilia, salah satunya grup bernama “Fantasi Sedarah”. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, khususnya bagi anak-anak dan generasi muda.
Wakil Menteri Kominfo, Angga Raka Prabowo, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas maraknya grup-grup tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk memberantas konten-konten yang melanggar norma sosial dan hukum yang berlaku. Langkah-langkah konkret pun telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini.
Kominfo Blokir Grup Facebook Bermuatan Pedofilia
Kominfo telah berhasil menutup enam grup Facebook yang terbukti mengandung konten pedofilia dan inses. Selain itu, Kominfo juga telah mengidentifikasi dan memblokir sejumlah grup serupa lainnya.
Meskipun demikian, Kominfo menyadari bahwa penutupan grup saja tidak cukup. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Kerjasama dengan Meta dan Penegak Hukum
Kominfo telah meminta Meta, perusahaan induk Facebook, untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap potensi munculnya grup-grup serupa. Meta diminta untuk memperbarui data dan melakukan monitoring secara intensif.
Tidak hanya itu, Kominfo juga menekankan pentingnya kolaborasi aktif antara Meta dan aparat penegak hukum. Kerjasama ini meliputi identifikasi dan penyerahan data pelaku kepada pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
Angga Raka Prabowo mendesak Meta untuk tidak hanya menutup grup-grup bermasalah, namun juga proaktif membantu aparat penegak hukum. Hal ini termasuk memberikan data pemilik dan pengelola grup yang terlibat.
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Memberantas Konten Negatif
Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa konten-konten menyimpang seperti pedofilia adalah kejahatan serius yang mengancam moral dan keselamatan anak-anak. Penindakan hukum terhadap para pelaku harus dilakukan secara tegas.
Kominfo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas konten negatif. Masyarakat dapat melaporkan konten yang mencurigakan melalui kanal aduankonten.id. Laporan masyarakat sangat penting untuk membantu Kominfo dan pihak berwenang dalam mendeteksi dan menindak konten-konten berbahaya.
Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat, diharapkan ruang digital Indonesia dapat terbebas dari konten-konten berbahaya dan menciptakan lingkungan online yang lebih aman bagi semua pengguna, terutama anak-anak.
Perlu diingat bahwa perlindungan anak dari eksploitasi seksual online merupakan tanggung jawab bersama. Komitmen dan upaya berkelanjutan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hal tersebut.