Berita

Ongkir Gratis Dihapus? Dampaknya Bagi E-commerce & Konsumen

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo), baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang membatasi pemberian diskon ongkos kirim (ongkir) gratis. Kebijakan ini memicu kontroversi di kalangan pelaku e-commerce dan konsumen. Awalnya, diperkirakan kebijakan ini akan membatasi program gratis ongkir di platform e-commerce secara umum. Namun, Kominfo kemudian memberikan klarifikasi.

Kebijakan baru ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, membatasi pemberian diskon ongkir maksimal tiga hari dalam sebulan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat gratis ongkir selama ini menjadi salah satu faktor utama pertumbuhan pesat e-commerce di Indonesia.

Dampak Potensial Pembatasan Ongkir Gratis

Data dari survei e-Conomy SEA 2023 oleh Google dan Temasek menunjukkan 70 persen konsumen Indonesia menjadikan bebas ongkir sebagai alasan utama berbelanja online. Dengan membatasi diskon ongkir, potensi penurunan daya beli konsumen menjadi kekhawatiran utama.

Pembatasan ini berpotensi besar memberikan dampak negatif pada pelaku usaha, terutama UMKM. Penurunan omzet menjadi ancaman nyata jika konsumen mengurangi aktivitas belanja online akibat kebijakan ini.

YLKI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, turut menyuarakan keprihatinan. Mereka menilai kebijakan ini berpotensi mengubah perilaku konsumen dan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang lebih komprehensif.

Klarifikasi Kominfo dan Tujuan Kebijakan

Kominfo menjelaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk diskon ongkir yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir, bukan subsidi dari platform e-commerce. Artinya, platform e-commerce masih dapat memberikan subsidi ongkir sendiri, meski dengan batasan waktu dari pihak kurir.

Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem e-commerce dan persaingan yang sehat di sektor logistik. Mereka ingin mencegah praktik yang merugikan layanan pos.

Kominfo juga membuka opsi evaluasi terhadap pembatasan ini berdasarkan data dan tarif industri. Artinya, batasan tiga hari dalam sebulan bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi.

Mencari Solusi yang Berimbang

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2025, khususnya Pasal 45, secara spesifik mengatur diskon yang menyebabkan tarif layanan pos berada di bawah biaya pokok layanan. Diskon semacam ini hanya diizinkan dalam jangka waktu terbatas.

E-commerce yang ingin memperpanjang periode diskon ongkir dari kurir dapat mengajukan evaluasi kepada Kominfo. Proses evaluasi ini didasarkan pada data dan tarif industri yang berlaku.

Persoalan ini membutuhkan solusi yang berimbang. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap konsumen dan pelaku usaha, khususnya UMKM, sambil tetap menjaga kesehatan ekosistem e-commerce secara keseluruhan. Dialog dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen sangat penting untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan. Kejelasan regulasi dan transparansi dalam implementasinya juga crucial. Ke depannya, diharapkan ada formulasi kebijakan yang lebih komprehensif yang tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi seluruh stakeholder.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button