Berita

Gratis Ongkir E-commerce: Aturan Baru PM Kominfo, Batas Waktu!

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi ini membawa perubahan signifikan dalam industri pengiriman barang di Indonesia, terutama terkait penetapan tarif dan promosi, khususnya program gratis ongkir yang marak di e-commerce.

Salah satu poin penting dalam PM 8/2025 adalah pengaturan mengenai potongan harga yang dapat diberikan oleh penyelenggara pos. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan pasar yang lebih adil dan transparan bagi seluruh pelaku usaha, sekaligus melindungi konsumen dan kurir.

Aturan Potongan Harga dan Promosi Layanan Pos

PM 8/2025 mengatur mekanisme penetapan tarif layanan pos berdasarkan biaya pokok plus margin. Penyelenggara pos dapat menerapkan potongan harga, namun dengan ketentuan yang jelas.

Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kominfo, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa formula perhitungan tarif sudah tercantum dalam peraturan menteri. Hal ini memastikan transparansi dan mencegah praktik penetapan harga yang merugikan.

Promosi, seperti potongan harga atau gratis ongkir, diperbolehkan. Namun, harus memiliki periode waktu tertentu. Hal ini bertujuan untuk mencegah persaingan yang tidak sehat dan melindungi para kurir dari beban promosi yang berlebihan.

Penjelasan Pasal 45 PM 8/2025 tentang Potongan Harga

Pasal 45 PM 8/2025 secara spesifik membahas mengenai potongan harga yang diterapkan oleh penyelenggara pos.

Potongan harga diperbolehkan sepanjang tarif layanan pos setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Ini memastikan keberlanjutan usaha penyelenggara pos.

Namun, potongan harga yang mengakibatkan tarif layanan pos di bawah biaya pokok hanya dapat dilakukan maksimal tiga hari dalam satu bulan. Batasan waktu ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan bisnis dan mencegah kerugian.

Kominfo menyatakan terbuka terhadap evaluasi durasi tersebut, jika ada usulan dari penyelenggara pos. Namun, evaluasi akan dikoordinasikan dengan lembaga pengawas persaingan usaha.

Perlindungan Kurir dan Ekosistem Logistik Nasional

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menekankan pentingnya perlindungan bagi kurir dalam implementasi regulasi ini.

Pemerintah memperhatikan tidak hanya kepentingan bisnis dan konsumen, tetapi juga kesejahteraan para kurir sebagai ujung tombak layanan pos dan logistik. Program promosi tidak boleh membebani kurir.

Angga Raka menyampaikan adanya laporan mitra kurir yang mengeluhkan beban promosi. Pihak penyelenggara pengiriman diminta untuk bersikap adil terhadap para kurir.

PM 8/2025 merupakan langkah strategis untuk membangun sistem logistik nasional yang efisien, adil, dan inklusif. Regulasi ini merespon transformasi digital dan peran penting sektor logistik dalam perekonomian.

Salah satu tujuan utama adalah penetapan standar minimum waktu pengiriman untuk menjamin layanan setara di seluruh Indonesia, termasuk daerah terpencil. Ini menunjukkan komitmen pemerataan layanan dan keadilan logistik.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa PM 8/2025 merupakan tindak lanjut arahan Presiden. Distribusi nasional diposisikan sebagai bagian infrastruktur ekonomi dan sosial.

Industri pos, kurir, dan logistik tidak hanya tentang pengiriman barang, tetapi juga menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan meningkatkan harapan masyarakat di seluruh Indonesia. Regulasi ini diharapkan dapat mewujudkan hal tersebut.

Dengan terbitnya PM 8/2025, diharapkan industri jasa pengiriman di Indonesia semakin tertib dan terukur. Regulasi ini tidak hanya melindungi konsumen dan pelaku usaha, tetapi juga memastikan kesejahteraan kurir serta pemerataan layanan logistik di seluruh wilayah Indonesia. Ke depannya, peningkatan pengawasan dan evaluasi berkala akan menjadi kunci keberhasilan implementasi PM ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button