Loker

Karir Perpres TKDN Baru: Kabar Gembira Industri Otomotif Indonesia Tahun 2025

Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat penggunaan produk dalam negeri melalui berbagai regulasi. Salah satu upaya terbaru adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merevisi Perpres Nomor 16 Tahun 2028 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini bertujuan untuk lebih tegas melindungi dan mengembangkan pasar bagi produk lokal.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa Perpres ini akan lebih affirmatif, progresif, dan agresif dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri. Hal ini sejalan dengan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Penguatan Aturan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Perpres baru ini menghadirkan sejumlah perubahan signifikan. Salah satu yang paling penting adalah adanya Pasal 66 Ayat 2B yang tidak terdapat dalam aturan sebelumnya.

Pasal ini mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25 persen, meskipun produk dalam negeri dengan TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 persen tidak tersedia atau jumlahnya kurang mencukupi.

Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dan mengoptimalkan belanja pemerintah untuk produk lokal.

Reformasi Sertifikasi TKDN

Kementerian Perindustrian juga tengah melakukan reformasi menyeluruh terhadap proses sertifikasi TKDN.

Reformasi ini difokuskan pada penyederhanaan perhitungan, percepatan proses, dan pengurangan biaya sertifikasi.

Tujuannya adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi TKDN bagi pelaku usaha dalam negeri.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan komitmennya untuk mewujudkan proses sertifikasi TKDN yang mudah, cepat, dan murah.

Strategi Reformasi dan Deregulasi

Reformasi TKDN ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas dalam rangka deregulasi.

Kementerian Perindustrian berupaya menyederhanakan tata cara penghitungan sertifikat TKDN dan proses bisnisnya.

Dengan reformasi ini, diharapkan pengurusan sertifikasi TKDN menjadi lebih mudah, cepat, dan murah bagi para pelaku usaha.

Pemerintah optimistis bahwa dengan regulasi yang lebih sederhana dan efisien, penggunaan produk dalam negeri akan semakin meningkat.

Hal ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan daya saing industri dalam negeri.

Ke depannya, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku industri dalam negeri, sehingga mampu bersaing di pasar domestik dan global. Perpres baru ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mencapai tujuan tersebut, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja baru.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button